Ilmu yang fardlu kifâyah hukum mempelajarinya berarti tidak setiap orang Islam wajib mempelajari ilmu tersebut. Akan tetapi apabila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya maka itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya. Termasuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu hadîst, ilmu tafsîr, ilmu kedokteran, ilmu arsitektur, ilmu pertanian dan lain sebagainya. Bila ada satu orang Islam yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lainnya untuk mempelajarinya.
Sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain maka ilmu ini harus dipelajari dan dipahami oleh setiap individu Muslim. Tak ada celah bagi seorang Muslim untuk tidak mempelajari ilmu pada kategori ini.
Lalu ilmu apa saja yang hukum mempelajarinya termasuk dalam kategori fardlu ‘ain? Allâh Subhânahu Wa Ta´âlâ telah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَءَامَنُوا قُوٓا أَنفُسَكُم وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَة (سورة التحريم:6)
Maknanya: “Hai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (Q.S. at-Tahrîm:6).
Para ulama mentafsirkan ayat tersebut bahwasanya Allâh Subhânahu wa Ta´âlâ memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjaga diri mereka dan keluarga mereka dari siksaan api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu dengan belajar ilmu agama yang pokok dan mengajarkan ilmu tersebut kepada keluarganya dengan menjalankan hal-hal yang diperintahkan oleh Allâh dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Rasûlullâh shallallâhu ’alaihi wasallam juga bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. رواه البيهقي
Maknanya: “Mencari ilmu (agama yang pokok) hukumnya adalah wajib bagi setiap orang muslim (dan muslimat).” H.R. al-Baihaqy.
Maksud dari ilmu dalam hadîst tersebut adalah ilmu agama yang pokok yaitu ilmu agama yang harus diketahui oleh setiap orang mukallaf yang meliputi pokok-pokok ilmu Akidah seperti mengetahui sifat-sifat wajib bagi Allâh, sifat-sifat yang tidak layak bagi Allâh, dan sifat jaiz bagi Allâh. Begitu juga sifat-sifat wajib bagi para Nabi, sifat-sifat yang tidak layak bagi para Nabi, sifat-sifat jaiz bagi para Nabi, dan lain sebagainya. Ilmu ini lebih kita kenal dengan sebutan ilmu Tauhid atau ilmu Akidah yaitu ilmu yang menjadikan akidah atau kepercayaan seseorang menjadi benar sesuai dengan akidah yang dianut oleh para ulama Ahlussunnah wal Jamâ’ah. Dengan mempelajari dan memahami ilmu ini maka seseorang akan terjaga dari kepercayaan-kepercayaan yang rusak dan tidak benar seperti Akidah Mu’tazilah, Qodariyyah, Jabariyah, dan Mujassimah.
Ilmu agama yang pokok juga meliputi pokok-pokok ilmu Fiqih yaitu ilmu yang menjadikan sahnya ibadah kepada Allâh yang membahas tentang bagaimana semestinya seorang Muslim beribadah kepada Allâh. Sebagai contoh, setiap Muslim wajib mempelajari ilmu tentang bagaimana caranya salat yang benar dan baik. Juga ia wajib mempelajari berbagai ilmu yang berkaitan dengan keabsahan salat, seperti caranya berwudu, cara mensucikan berbagai macam najis, bertayamum, beristinja, dan lain sebagainya.
Seorang Muslim juga wajib mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Termasuk juga dalam kategori ini adalah ilmu Muamalat; ilmu yang mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan sesama manusia, seperti jual beli, sewa-menyewa, penitipan, dan sebagainya.
Ilmu-ilmu ini fardlu ‘ain hukumnya untuk dipelajari mengingat amalan seseorang yang tidak didasari dengan ilmu maka amalan yang dilakukannya itu menjadi batal, tidak diterima. Sebagaimana dituturkan Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad:
وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ * أَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لَا تُقْبَلُ
Artinya: “Setiap orang yang beramal tanpa menggunakan ilmu, maka amalannya tertolak, dan tidak diterima.”
Selain ilmu Akidah dan ilmu Fiqih, seorang muslim juga diwajibkan untuk mengetahui kewajiban-kewajiban hati, maksiat hati, dan maksiat anggota tubuh seperti perut, mata, lidah, telinga, tangan, farji, dan kaki. Hal tersebut bertujuan agar seorang muslim tidak terjerumus dan terjatuh ke dalam jurang kemaksiatan, karena seseorang yang tidak mengetahui perkara yang buruk dia bisa saja terjatuh dalam keburukan tersebut dan dia tidak menyadari akan hal itu.
Ya, untuk mendapatkan keselamatan di akhirat kelak serta tingginya derajat di dunia dan akhirat tidak bisa lepas dari tiga hal di atas; keyakinan atau Akidah yang benar, ibadah yang benar, dan diri yang bersih.
Hal ini semestinya menjadi perhatian bagi setiap orang Muslim. Lebih-lebih semestinya menjadi perhatian bagi para orang tua untuk lebih mengutamakan ketiga hal tersebut bagi para anaknya. Sudah semestinya ketika anak-anak masih belum âqil bâligh setiap orang tua lebih mementingkan ketiga perkara tersebut dibanding lainnya. Ini dikarenakan ketika sang anak sudah menginjak masa âqil bâligh, yang artinya dia telah mukallaf dan menanggung setiap akibat perbuatannya, maka ia sudah harus melakukan berbagai macam tuntutan syariat yang akan memberinya pahala bila melakukannya dan mengakibatkan dosa bila meninggalkannya. Untuk melakukan tuntutan syariat ini ia harus memiliki dan memahami ilmu-ilmunya yang semestinya telah dipelajari sejak dari kecil. Wallâhu a’lam
Sumber gambar : alif.id
Oleh : Muhammad Najmudin
Mahasiswa University of Africa
0 Comments
Posting Komentar