Peringati IDAHOBIT, Kedubes Inggris Berani Kibarkan Bendera LGBT

   

Kedubes inggris mengibarkan dan mengunggah bendera simbol LGBT di laman resmi Instagram mereka @ukinindonesia. Memperingati International Day Againist Homopobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh di tanggal 17 Mei lalu, bendera itu diketahui berkibar di halaman komplek Kedutaan Besar Inggris sejak Senin (17/5). “Terkadang penting untuk mengambil sikap terhadap apa yang menurut kita benar, bahkan jika ketidaksepakatan di antara teman bisa membuat ini tidak nyaman. Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung pihak yang membela mereka. Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi." Isi caption unggahan yang di tulis di laman Kedubes Inggris.

Kementrian Luar Negeri Indonesia pun buka suara terkait hal ini, yang dinilainya mengundang polemik masyarakat Indonesia.

"Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris, sangatlah tindak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah kepada CNN Indonesia sabtu (21/5).

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga berkomentar, beliau menilai pengibaran tersebut provokatif. "Pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, mestinya Inggris lebih sensitif," kata TB Hasanuddin dalam pernyataannya dikutip kumparan, Minggu (22/5).

Diakuinya dalam hubungan diplomatik, Indonesia telah meratifikasi UU No 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Sebab itu, pengibaran bendera LGBT tersebut secara hukum terlindungi oleh kedaulatan Inggris.

"Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar," jelas Hasanuddin.

Namun, ia menjelaskan, pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik, terutama pada pasal 3 ayat 1 (e) terkait hubungan persahabatan antarnegara. Mengingat LGBT merupakan hal sensitif di Indonesia, TB Hasanudin menilai hal tersebut tentu mengancam persahabatan Inggis dan Indonesia.

Kementrian Luar Negeri pun mengingatkan perwakilan asing agar menjaga dan menghormati sensitifitas nilai budaya, agama dan kepercayaan di Indonesia 

Sumber gambar: pexels

Oleh: Muhammad Nur Wahid

Mahasiswa University of Africa


Posting Komentar

0 Comments

Formulir Kontak