Kedubes inggris mengibarkan dan mengunggah bendera
simbol LGBT di laman resmi Instagram mereka @ukinindonesia. Memperingati International
Day Againist Homopobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh di
tanggal 17 Mei lalu, bendera itu diketahui berkibar di halaman komplek Kedutaan
Besar Inggris sejak Senin (17/5).
“Terkadang penting untuk mengambil sikap terhadap apa yang menurut kita benar,
bahkan jika ketidaksepakatan di antara teman bisa membuat ini tidak nyaman. Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung
pihak yang membela mereka. Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala
jenis diskriminasi." Isi caption unggahan yang di
tulis di laman Kedubes Inggris.
Kementrian Luar Negeri Indonesia pun buka suara
terkait hal ini, yang dinilainya mengundang polemik masyarakat Indonesia.
"Tindakan
tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes
Inggris, sangatlah tindak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat
Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah
kepada CNN Indonesia sabtu (21/5).
Anggota Komisi
I DPR RI TB Hasanuddin juga berkomentar, beliau menilai pengibaran tersebut
provokatif. "Pengibaran bendera
LGBT tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia, mestinya Inggris lebih sensitif," kata TB Hasanuddin dalam pernyataannya dikutip
kumparan, Minggu (22/5).
Diakuinya
dalam hubungan diplomatik, Indonesia telah meratifikasi UU No 1/1982 tentang
Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol
Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Sebab itu, pengibaran
bendera LGBT tersebut secara hukum terlindungi oleh kedaulatan Inggris.
"Pengibaran
bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan
hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar,"
jelas Hasanuddin.
Namun,
ia menjelaskan, pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris tidak
sesuai dengan Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik,
terutama pada pasal 3 ayat
1 (e) terkait hubungan persahabatan antarnegara. Mengingat LGBT merupakan hal
sensitif di Indonesia, TB Hasanudin menilai hal tersebut tentu mengancam
persahabatan Inggis dan Indonesia.
Oleh: Muhammad Nur Wahid
Mahasiswa University of Africa
0 Comments
Posting Komentar