Cukup sering saya mendengar baik secara langsung
ataupun tidak, asumsi dan persepsi sebagian pelajar Indonesia di Sudan tentang Majelis
Perwakilan Anggota PPI Sudan (selanjutnya akan disebut MPA) yang kurang tepat
dan perlu diluruskan. Terlebih, banyak juga pertanyaan-pertanyaan tentang
fungsi dan wewenang MPA yang mungkin selama ini hanya dikira sebagai bagian yang
mengurus soal Pemilihan Umum (pemilu) dalam agenda Musyawarah Tahunan Anggota
(MTA) dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih PPI Sudan seperti
yang baru saja kita lalui sebulan terakhir ini. Padahal, masih ada banyak lagi
wewenang, peran, dan fungsi yang dijalankan oleh MPA. Untuk
itu saya merasa perlu untuk mencoba mempelajarinya sebagai langkah untuk
memahami gambaran utuh organisasi PPI Sudan. Dan dari langkah itu, saya ingin berbagi
kepada teman-teman semua tentang apa yang saya pahami dan dapatkan selama
membaca, mempelajari, serta turut andil langsung dalam rapat-rapat MPA sebagai
perwakilan dari salah satu Lembaga Kedaerahan.
Teman-teman, saya ingin memulai ini dengan sebuah
analogi sederhana. Mari kita ibaratkan PPI Sudan sebagai satu payung besar yang
menaungi para pelajar Indonesia di Sudan yang
menjadi anggotanya. Pada payung itu, ada tiga sisi besi yang saling bertautan
menjadi satu kesatuan kerangka yang kokoh untuk menaungi siapa pun yang
berteduh di bawahnya. Dan dalam tubuh organisasi PPI Sudan, tiga sisi besi itu
adalah MPA PPI Sudan, Mahkamah Organisasi dan Lembaga Kepresidenan
PPI Sudan yang bergerak bersama dalam menjalankan roda organisasi sesuai amanah
dan fungsinya masing-masing yang telah diatur dalam AD/ART PPI Sudan.
Sesuai judul di atas, di tulisan kali ini saya ingin fokus menulis tentang MPA.
Mencoba menjembatani pertanyaan banyak orang terkait peran, fungsi, wewenang, dan strutur dalam
MPA itu sendiri.
Majelis Perwakilan Anggota (MPA) terdiri
dari
utusan-utusan setiap Lembaga Kedaerahan atau yang biasa kita sebut kekeluargaan. Di formasi terkini, setiap
kekeluargaan yang ada di Sudan bisa mengutus maksimal 3 perwakilan yang terdiri dari; 2 putra dan 1 putri sebagai perwakilannya di MPA. Para utusan dari semua kekeluargaan inilah yang nantinya akan bergerak
menjalankan seluruh fungsi dari MPA.
Secara umum fungsi MPA adalah melakukan pengawasan
terhadap kinerja Presiden dan Wakil Presiden PPI Sudan
beserta jajaran, juga menjadi wadah yang memperantarai aspirasi seluruh anggota
PPI Sudan. JIka kita tengok pasal-pasal yang ada di AD/ART PPI
Sudan, maka akan kita temukan fungsi dan wewenang MPA di antaranya
adalah; mengubah dan menetapkan AD/ART PPI Sudan, melantik dan mencabut mandat
Presiden PPI Sudan, juga berhak mengajukan dan menyetujui Pranata Organisasi. Dalam
menjalankan fungsinya sebagai wadah aspirasi anggota, seluruh anggota PPI Sudan
dapat menyampaikan aspirasinya kepada perwakilan masing-masing kekeluargaan
atau Lembaga Kedaerahannya untuk nantinya dapat diajukan dalam forum MPA PPI
Sudan.
Untuk diketahui, saat ini MPA PPI Sudan
dipimpin oleh Sahirul Alim sebagai Pimpinan I (Ketua), Ali Yahya sebagai Pimpinan
II (Wakil Ketua), dan M. Khalid Izzudin sebagai Pimpinan III (merangkap fungsi Sekretaris
dan Bendahara). Dalam waktu dekat, MPA berencana akan membentuk komisi-komisi guna
memaksimalkan kerja-kerja yang diamanahkan kepada MPA terutama sebagai langkah pengawasan
terhadap Presiden dan Wakil Presiden PPI Sudan beserta jajaran.
Dari sini kita bisa melihat bagaimana peran, fungsi, dan wewenang dari MPA dalam menjadi bagian dari satu kesatuan organisasi PPI Sudan. Sebagai pelajar Indonesia di Sudan, kita bisa memulai peran kita dengan mengenal lebih dalam setiap bagian yang ada di PPI Sudan. Langkah sederhananya, mungkin bisa kita mulai dengan mengetahui para anggota MPA yang menjadi utusan dari kekeluargaan kita masing-masing. Dengan begitu, diharapkan partsipasi dan aspirasi yang disampaikan anggota PPI Sudan dapat meningkat, yang nantinya akan sangat membantu penguatan serta pengokohan PPI Sudan dalam menjalankan segala amanah menuju PPI Sudan yang gemilang.
Sumber gambar : Dokumentasi Penulis
Muhammad Yusuf Abdullah
International University of Africa
0 Comments
Posting Komentar