Salah Kaprah Mengenal MPA PPI Sudan

 


 

Cukup sering saya mendengar baik secara langsung ataupun tidak, asumsi dan persepsi sebagian pelajar Indonesia di Sudan tentang Majelis Perwakilan Anggota PPI Sudan (selanjutnya akan disebut MPA) yang kurang tepat dan perlu diluruskan. Terlebih, banyak juga pertanyaan-pertanyaan tentang fungsi dan wewenang MPA yang mungkin selama ini hanya dikira sebagai bagian yang mengurus soal Pemilihan Umum (pemilu) dalam agenda Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih PPI Sudan seperti yang baru saja kita lalui sebulan terakhir ini. Padahal, masih ada banyak lagi wewenang, peran, dan fungsi yang dijalankan oleh MPA. Untuk itu saya merasa perlu untuk mencoba mempelajarinya sebagai langkah untuk memahami gambaran utuh organisasi PPI Sudan. Dan dari langkah itu, saya ingin berbagi kepada teman-teman semua tentang apa yang saya pahami dan dapatkan selama membaca, mempelajari, serta turut andil langsung dalam rapat-rapat MPA sebagai perwakilan dari salah satu Lembaga Kedaerahan.

Teman-teman, saya ingin memulai ini dengan sebuah analogi sederhana. Mari kita ibaratkan PPI Sudan sebagai satu payung besar yang menaungi para pelajar Indonesia di Sudan yang menjadi anggotanya. Pada payung itu, ada tiga sisi besi yang saling bertautan menjadi satu kesatuan kerangka yang kokoh untuk menaungi siapa pun yang berteduh di bawahnya. Dan dalam tubuh organisasi PPI Sudan, tiga sisi besi itu adalah MPA PPI Sudan, Mahkamah Organisasi dan Lembaga Kepresidenan PPI Sudan yang bergerak bersama dalam menjalankan roda organisasi sesuai amanah dan fungsinya masing-masing yang telah diatur dalam AD/ART PPI Sudan. Sesuai judul di atas, di tulisan kali ini saya ingin fokus menulis tentang MPA. Mencoba menjembatani pertanyaan banyak orang terkait peran, fungsi, wewenang, dan strutur dalam MPA itu sendiri.

Majelis Perwakilan Anggota (MPA) terdiri dari utusan-utusan setiap Lembaga Kedaerahan atau yang biasa kita sebut kekeluargaan. Di formasi terkini, setiap kekeluargaan yang ada di Sudan bisa mengutus maksimal 3 perwakilan yang terdiri dari; 2 putra dan 1 putri sebagai perwakilannya di MPA. Para utusan dari  semua kekeluargaan inilah yang nantinya akan bergerak menjalankan seluruh fungsi dari MPA.

Secara umum fungsi MPA adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Presiden dan Wakil Presiden PPI Sudan beserta jajaran, juga menjadi wadah yang memperantarai aspirasi seluruh anggota PPI Sudan. JIka kita tengok pasal-pasal yang ada di AD/ART PPI Sudan, maka akan kita temukan fungsi dan wewenang MPA di antaranya adalah; mengubah dan menetapkan AD/ART PPI Sudan, melantik dan mencabut mandat Presiden PPI Sudan, juga berhak mengajukan dan menyetujui Pranata Organisasi. Dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah aspirasi anggota, seluruh anggota PPI Sudan dapat menyampaikan aspirasinya kepada perwakilan masing-masing kekeluargaan atau Lembaga Kedaerahannya untuk nantinya dapat diajukan dalam forum MPA PPI Sudan.

Untuk diketahui, saat ini MPA PPI Sudan dipimpin oleh Sahirul Alim sebagai Pimpinan I (Ketua), Ali Yahya sebagai Pimpinan II (Wakil Ketua), dan M. Khalid Izzudin sebagai Pimpinan III (merangkap fungsi Sekretaris dan Bendahara). Dalam waktu dekat, MPA berencana akan membentuk komisi-komisi guna memaksimalkan kerja-kerja yang diamanahkan kepada MPA terutama sebagai langkah pengawasan terhadap Presiden dan Wakil Presiden PPI Sudan beserta jajaran.

Dari sini kita bisa melihat bagaimana peran, fungsi, dan wewenang dari MPA dalam menjadi bagian dari satu kesatuan organisasi PPI Sudan. Sebagai pelajar Indonesia di Sudan, kita bisa memulai peran kita dengan mengenal lebih dalam setiap bagian yang ada di PPI Sudan. Langkah sederhananya, mungkin bisa kita mulai dengan mengetahui para anggota MPA yang menjadi utusan dari kekeluargaan kita masing-masing. Dengan begitu, diharapkan partsipasi dan aspirasi yang disampaikan anggota PPI Sudan dapat meningkat, yang nantinya akan sangat membantu penguatan serta pengokohan PPI Sudan dalam menjalankan segala amanah menuju PPI Sudan yang gemilang.


Sumber gambar : Dokumentasi Penulis

Muhammad Yusuf Abdullah

International University of Africa

Posting Komentar

0 Comments

Formulir Kontak