Mengenal Demokrasi dalam Tubuh PPI Sudan



PPI Sudan atau Persatuan Pelajar Indonesia Sudan, pertama kali didirikan pada tanggal 21 Rabiulakhir 1402 Hijriah, bertepatan dengan 15 Februari 1982 Masehi. Mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI Sudan 2021, bahwa tujuan dibentuknya PPI Sudan adalah sebagai wadah aspirasi anggota dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas anggota dan organisasi, yang memiliki daya saing kuat untuk berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita negara dan bangsa yang tertuang dalam pembukan Undang-undang Dasar 1945. Kini sudah tiga puluh sembilan tahun PPI Sudan membersami para pelajar dan mahasiswa Indonesia. Tidak diragukan lagi kebermanfaatannya bagi para pelajar dan mahasiswa, bahkan kebermanfaatannya pun dirasakan warga Indonesia yang bukan pelajar atau mahasiswa, seperti para pekerja migran Indonesia atau para diplomat Indonesia yang bertugas di Sudan. Mengadakan kajian, pelatihan, seminar, galang donasi untuk mahasiswa bahkan warga Sudan yang terkena musibah, serta mengadakan berbagai acara yang di dalamnya para mahasiswa dan pelajar bisa saling bersilaturahmi bercengkrama melepas penat setelah lama bergulat dalam kegiatan kampus atau kajian. Hal tersebut adalah sebagian usaha PPI Sudan untuk benar-benar menjadi wadah mahasiswa menyalurkan aspirasi, hobi, dan menggali potensi yang mereka miliki.

 

PPI sudan adalah salah satu organisasi di Sudan yang menganut sistem demokrasi dalam mengangkat pimpinan, dengan diadakannya pemilu setiap tahun dan melibatkan semua pelajar dan mahasiswa di Sudan. Hal inilah yang mungkin membuat sebagian para mahasiswa memandang sistem demokrasi yang diterapkan pada tubuh PPI Sudan dalam memilih pemimpin kurang tepat, dengan alasan bahwa sistem demokrasi bukanlah berasal dari Islam, sedangakan kebanyakan para pelajar dan mahasiswa adalah para pencari ilmu syariat. Perlu dipahami, demokrasi dalam PPI Sudan, sesuai yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga-nya, sangatlah berbeda dengan apa yang dipahami oleh sebagian orang. Demokrasi dalam PPI Sudan bermakna keterlibatan anggota untuk berkontribusi pada organisasinya. Bukan pemahaman demokrasi ala barat, yaitu dari kita, oleh kita, dan untuk kita, tanpa melibatkan subjek ketuhanan. Demokrasi dalam PPI Sudan adalah sebuah pemahaman bahwa keterlibatan anggota dalam menentukan pemimpin adalah sebuah aktifitas yang memiliki legitimasi dari Nabi Muhammad Saw. dan dicontohkan oleh para sahabat Ra. berdasarkan sabda Rasulullah Saw.,

إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَكُمْ.

"Jika tiga orang (keluar) untuk bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai ketua." (HR. Abu Dawud).

 

Dan bagaimana para sahabat Ra. terlibat secara langsung untuk berkontribusi dalam memilih pemimpin. Yaitu kejadian ketika pemiliham Abu Bakar Ra. bahwa pemilihan Abu Bakar Ra. adalah contoh konkrit demokrasi sebagaimana dimaksudkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI Sudan, ini juga yang terjadi pada Umar dan Utsman, yang mana pemilihan pemimpin Islam dilaksanakan dengan cara berdomkrasi. Demokrasi yang bagaimana ? sebagaimana telah dijelaskan, arti demokrasi di sini adalah demokrasi sebagai kontribusi rakyat dalam memilih pemimpinnya sesuai tuntutan agama. bukan demokrasi barat. Apakah pemahaman demokrasi (setelah penjelasan) yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI Sudan bertentangan dengan Islam? Bertentangan kah demokrasi dengan syariat? Tepat kah PPI Sudan menganut sistem demokrsi ? Hal-hal inilah yang akan kita jabarkan satu persatu, semoga sedikit banyaknya mampu memberikan pemahaman atau setidaknya mampu melahirkan rasa saling menghormati dan tidak saling menyalahkan, yang bisa berakibat kepada perpecahan yang mana mudaratnya akan lebih besar.

 

Perbedaan definisi demokrasi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI Sudan dengan yang beredar adalah titik awal kontradiktif dan penolakan sistem organisasi yang berhaluan sekarang. Serta perbedaan studi kasus yang dijadikan dalil pun berbeda sudut pandangnya. Bahwa, original inten dari penyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI Sudan adalah pemilihan secara langsung bukan pemahaman demokrasi barat, melainkan keterlibatan anggota dalam memilih pemimpin yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat.

 

Mengapa PPI Sudan berdemokrasi?

    Sebagai sebuah organisasi, tentu semua keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut. Begitupun organisasi PPI Sudan, dalam menentukan sebuah sistem pengangkatan pimpinan organisasi, PPI Sudan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPI Sudan BAB II Pasal 21 ayat 3 (tiga) yang berbunyi: Presiden dan wakil presiden dipilih oleh anggota PPI Sudan dengan suara terbanyak dengan pemilihan langsung atau permusyawaratan yang adil dan beradab kepada Tuhan Yang Mahaesa. Untuk penafsiran Pasal 21 ayat 3 (tiga) haruslah sesuai original inten dari penyusunnya. Maka dalam hal ini saya telah meminta penjelasan dari yang bersangkutan, yaitu Bung A. Rizky Rinaldo selaku Kabid. Adminitrasi dalam kepengurusan Panitia Penguatan dan Pertumbuhan Perniagaan Persatuan Pelajar Indonesia Sudan (P4 PPI Sudan), beliau menjelaskan, bahwa pemilihan secara langsung adalah sebuah proses pemilihan pemimpin yang terjadi pada Umar Ra. ketika meminta Abdullah bin Umar untuk keliling ke seluruh penjuru Madinah dan menjajakan para calon yang dicalonkan oleh Umar Ra. guna menanyakan pendapat penduduk Madinah terhadap para calon. Para calon tidaklah meminta jabatan melainkan dicalonkan oleh Umar Ra. Lihatlah! dan garis bawahi, bahwa Umar melibatkan para sahabat dalam pemilihan pemimpinnya. Inilah original inten yang dikehendaki oleh penyusun. Maka, ke depannya, lembaga Kedaerahan lah yang mencalonkan individual yang dinilai memiliki value dan integritas. Dan setelah individu tersebut menyanggupi, Lembaga Kedaerahan lah yang menjajaki kepada seluruh anggota tentang personalia para calon. Sehingga, tholabul imaroh (meminta-minta kekuasan) bisa dihindari. Dari penjelasan singkat di atas ada beberapa poin yang saya amati tentang alasan mengapa ada demokrasi dalam tubuh PPI Sudan:

 

  • PPI Sudan berusaha semaksimal mungkin mengikuti Nabi Muhammad SAW para sahabat serta tabiin yang memberikan legitimasi untuk memberikan kesempatan kepada yang dipimpin untuk berkontribusi langsung dalam menenutkan pilihannya.

 

  •     Demokrasi dalam PPI Sudan tidak ada istilah kampanye dengan mengobral janji-janji untuk meminta jabatan.

 

  •       Yang ada adalah, penjajakan oleh tim pendukung atau tim sukses dalam memperkenalkan capres dan cawapres kepada para anggota, supaya para anggota bisa mengenal gagasan-gagasan para calon pimpinan mereka, dan anggota pun berkesempatan untuk memberikan masukan dan sarannya sebagai mana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

  •    Dalam demokrasi PPI Sudan semua peserta adalah pelajar dan mahasiswa yang berakal dan terpelajar. Sehingga demokrasi yang dilaksanakan lebih kepada demokrasi terarah. Tidak akan didapatkan istilah “suara orang bodoh sama dengan suara professor atau kiai, yang sama-sama dihitung satu”. Jadi kekhawatiran dipimpin oleh orang bodoh akan sangat sulit terjadi di PPI Sudan.

 

Demokrasi dalam pandangan ulama Islam

    Walau kata demokrasi dan sistemnya sudah dikenal pada zaman Yunani yang lahir sebelum peradaban Islam, tapi sistemnya baru diterapkan dan menyebar luas di dunia paska Perang Dunia II ketika dibentuknya Perserikatan Bangsa-bangsa. Maka dalam hal ini demokrasi adalah sistem yang baru, yang tidak dikenal pada zaman Nabi, sahabat, ataupun tabiin. Maka untuk menghukumi haram, boleh, atau makruhnya butuh kepada rujukan ulama-ulama fikih kontemporer yang mereka melihat, mengalami, dan meneliti sistem ini. dikarenakan sistem ini tidak ada nash sorih yaitu dalil yang eksplisit menjelaskan hukumnya, para ulama kontemporer pun berbeda pendapat tentangnya. Ada yang mutlak mengharamkan ada juga yang membolehkan.


Di antara ulama yang tidak membolehkan, mereka beralasan bahwa, demokrasi adalah sistem yang berasal dari barat, yang menjadikan hukum tertinggi adalah hukum buatan manusia bukan hukum Allah dan Kebenaran didasarkan pada suara terbanyak. Adapun ulama yang membolehkan, mereka berangapan bahwa Islam dan demokrasi ada semacam kesamaan seperti, adanya konsep musyawarah, anti kediktatoran, kesetaraan hak warga negara, keadilan dan kebebasan menyampaikan pendapat. Yang mana mungkin hal-hal semacam itu tidak ditemukan dalam sistem negara monarki. Dari penjelasan singkat di atas bisa dipahami bahwa, sistem demokrasi mejadi khilaf di kalangan ulama Islam kontemporer. Sudah hal yang maklum bahwa sesuatu yang tidak ada nash qoth’i di dalam quran dan sunah tentang haram dan halalnya, serta tidak ada contohnya di masa Nabi, maka sesuatu itu berpotensi besar menjadi khilaf di kalangan ulama, lalu bagaimana kita menanggapi perbedaan pendapat ini? Imam As-Suyuti dalam kitabnya As-Syabah wa Al-Nazhair, beliau berkata,

 لا ينكر المختلف فيه وانما ينكر المجمع عليه

Masalah yang masih diperselisihkan status hukumnya, maka tidak boleh diingkar (jika ada yang membolehkanya). Yang harus dingkari adalah masalah yang status keharamannya telah disepakati. Syekh Muhammad Mustafa Al-Zuhaili dalam kitabnya Al-Qowaid Al-Fikhiyah wa Tathbiqotuha fii Al-Mazahib menjelaskan tentang maksud kaidah di atas.

 

 فلا يجب انكار المختلف فبه لانه يقوم علي الدليل وانما يجب انكار فعل يخالف المجمع عليه لانه لا دليل عليه

"Tidak diwajibkan menolak masalah-masalah yang masih dipersilisihkan (status boleh atau tidak bolehnya) karena (pendapat boleh atau tidak bolehnya itu) masih berdasarkan pada dalil. Penolakan harus diterapkan pada perbuatan yang menyalahi kesepakatan ulama, karena tidak berdasarkan dalil."

 

Hendaknya perbedaan pendapat ini tidak menjadi pemicu terpecahnya umat, bagi mereka yang tidak membolehkan, berusahalah agar menghormati mereka yang membolehkan demokrasi dan yang berjuang dengannya. Pada dasarnya mereka yang membolehkan pun hanya menjadikan demokrasi sebagai kendaran bukan tujuan. Begitu pun sebaliknya, mereka yang bersikukuh tidak membolehkan domokrasi, kewajiban kita untuk menghormati dan mencintainya sebagaimana kita mencintai diri kita sendiri.

 

Demokrasi dalam PPI Sudan apakah sudah tepat?

    Jika melihat alasan-alasan di atas mengapa demokrasi di dalam PPI Sudan? Serta perbedaan pendapat para ulama yang masih khilaf tentang boleh dan tidaknya ditambah defenisi organisai menurut original inten penyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka demokrasi dalam PPI Sudan menurut subjektif penulis lebih relevan dan baik untuk saat ini. Sehingga, ke depannya perpecahan pendapat dalam PPI Sudan bisa berubah menjadi sebuah persatuan. Karena pada hakikatnya sistem hanya sebuah wasilah, kendaran yang dipakai untuk mencapai tujuan. Jika dirasa sistem itu sudah tidak relevan dengan zaman dan keadaan maka jangan ragu untuk menggantinya dengan sistem lain. Tapi jika sistem ini masih dirasa relevan dengan keadaan dan zaman, maka tidak masalah untuk terus mempertahankan demi tercapainya tujuan, yaitu mengabdi pada Tuhan.

 

Sumber gambar : Dokumentasi Pribadi

Asep Sunandar

Mahasiswa International University of Africa

Posting Komentar

0 Comments

Formulir Kontak