Dasar-Dasar Ulama Fikih; Imam Abu Hanifah



 

Pola pemikiran Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum, tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan yang berupa letak geografis, pendidikan, juga tak terlepas dari sumber hukum yang ada. Imam Abu Hanifah dikenal sebagai Ulama Al-Ra’yi, yang mana dalam menetapkan hukum Islam banyak menggunakan nalar, baik yang diistinbatkan dari Al-Qur’an atau Hadis.

Dari keterangan di atas, nampak bahwa Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum syarak yang tidak ditetapkan dalalahnya secara qath’iy (tetap dan jelas hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadis) menggunakan ra’yu yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi di Kufah, yang terletak jauh dari Madinah sebagai kota tempat tinggal Rasulullah saw.

Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas bahwasanya Imam Abu Hanifah berijtihad untuk mengistinbatkan hukum apabila suatu masalah tidak terdapat hukum yang qath’iy atau masih bersifat dzanni. Beberapa dasar dan sumber yang Imam Abu Hanifah gunakan dalam mengistinbatkan hukum adalah dengan berpedoman pada:

1.           1. Al-Qur’an

Al-Qur’an Al-Karim adalah sumber hukum yang paling utama. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang tertulis dalam mushaf berbahasa Arab, sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, dan membacanya mengandung nilai ibadah, serta dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.

Di sini Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Al-Qur’an merupakan sendi syariah dan tali Allah yang kokoh. Bersifat universal yang seluruh hukum kembali padanya dan tidak ada satu sumber hukum apa pun, melainkan harus tunduk padanya.

2.          2. As-Sunah

Kata سنة berasal dari kata سنة-يسن-سن secara etimologi berarti cara yang bisa dilakukan, baik itu merupakan cara adalah sesuatu yang baik atau buruk. Sunah dalam istilah ulama ushul adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun pengakuan dan sifat Nabi. Sedangkan sunah dalam istilah ulama fikih adalah sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut untuk melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti, dengan pengertian diberi pahala jika melakukannya dan tidak berdosa tidak melakukannya.

Menurut Imam Abu Hanifah, sunah berfungsi sebagai penjelas dan perinci kandungan Al-Qur’an yang mujmal sebagaimana fungsi Nabi saw menyampaikan wahyu yang diturunkan padanya, menjelaskan dan mengajarkan.

3.          3. Aqwal as Shahabat

Fatwa-fatwa sahabat (Aqwal al Shahabat) dijadikan Imam Abu Hanifah sebagai sumber pengambilan atau penetapan hukum. Ia tidak mengambil fatwa dari kalangan tabiin, karena para tab’in dianggap sebagai ulama, sedangkan ia juga merupakan seorang ulama. Pendapat para sahabat diperoleh dari talaqy dengan Rasulullah saw, bukan hanya berdasar pada ijtihad semata. Diduga, para sahabat tidak mengatakan itu sebagai sabda Nabi, karena jika salah berarti berdusta atas Nabi.

4.          4. Qiyas  

Secara etimologi, kata qiyas berarti قدر artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan semisalnya. Sedangkan arti qiyas secara terminologi, terdapat beberapa definisi yang saling berdekatan. Salah satunya adalah pendapat Abu Zahrah yakni “menghubungkan (menyamakan) hukum perkara yang tidak ada ketentuan nash-ya dengan hukum perkara yang sudah ada ketentuan nash-nya karena terdapat persamaan ‘illat hukum antara keduanya”.

Dari definisi di atas, maka Djazuli (2010) berpendapat bahwa para ulama ushul menetapkan rukun qiyas menjadi 4 macam, yaitu:

1.      Ashal, yaitu sesuatu yang di-nash-kan hukumnya yang menjadi tempat meng-qiyas-kan. Ashal ini harus berupa ayat Al-Qur’an atau sunah, serta mengandung ‘illat hukum.

2.      Far’u, yaitu cabang atau sesuatu yang tidak di-nash-kan hukumnya, yaitu yang di-qiyas-kan, dan yang disyaratkan tidak memiliki hukum sendiri, memiliki ‘illat hukum yang sama dengan ‘illat hukum yang ada pada ashal, tidak lebih dahulu dari ashal, dan memiliki hukum yang sama dengan ashal.

3.      Hukum ashal, yaitu hukum syara’ yang di-nash-kan pada ashal, kemudian menjadi hukum pula pada far’u yang disyaratkan bersifat hukum amaliah. Pensyariatannya rasional, bukan merupakan hukum yang khusus (seperti khusus untuk Nabi) dan hukum ashal yang masih berlaku.

4.      ‘Illat hukum, merupakan sifat nyata tertentu yang berkaitan dengan ada dan tidak adanya hukum. ‘Illat hukum disyaratkan dapat diketahui dengan jelas adanya dan dapat dipastikan terdapatnya ‘illat tersebut pada far’u. ‘Illatt merupakan penerapan hukum untuk mendapatkan Maqashid al Syar’iyyah dan ’illat tidak berlawanan dengan nash.

5.          5. Istihsan

Secara bahasa kata istihsan adalah bentuk mashdar dari يستحسن-استحسن -إستحسانا artinya menganggap sesuatu lebih baik, adanya sesuatu itu lebih baik untuk diikuti. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah penepatan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukan penyimpangan tersebut.

6.         6.  Ijma’

Secara bahasa ijma’ berasal dari bahasa arab yang memiliki beberapa arti, di antaranya; ketetapan hati atau keputusan untuk melakukan sesuatu dengan sepakat.

Sedangkan secara istilah syara’ adalah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah saw terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis (amaly). Para ulama telah sepakat, tidak terkecuali dengan Imam Abu Hanifah bahwa ijma’ dapat dijadikan argumentasi (hujjah) untuk menetapkan hukum syara’.

7.          7. ‘Urf

Dilihat dari segi kata, ’urf berasal dari bahasa Arab yang berarti sesuatu yang dikenal. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang sudah diyakini menjadi kebiasaan manusia dalam pergaulannya dan melekat dalam urusan-urusan mereka. Para ulama sepakat apabila ’urf bertolak belakang atau bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunah, maka ’urf tersebut tertolak (tidak bisa diterima).


Sumber gambar : Fakultas Mendemologi

Suprianto

Mahasiswa University of The Holy Qur’an and Islamic Science

 

Referensi:

Hanafi, Muchlis Muhammad. 2013. Biografi Lima Mazhab: Imam Abu Hanifah, Peletak Dasar-Dasar Fiqih Pendiri Mazhab Hanafi

Posting Komentar

0 Comments

Formulir Kontak