![]() |
Sumber: tempo.co |
Allah Ta’ala tidak hanya sekadar
memerintahkan berpuasa Ramadan, tetapi juga memberikan kesempatan untuk sahur
dan berbuka di waktu yang sangat tepat. Allah Ta’ala tidak hanya memerintahkan untuk tidak makan dan
minum, tetapi juga memerintahkan untuk menahan nafsu serta larangan bermaksiat,
yang dengannya dapat menjaga muruah dan kehormatan hamba.
Allah Ta’ala tidak memerintahkan kewajiban untuk berpuasa Ramadan atas segala kondisi hamba-Nya, tetapi juga memberikan keringanan untuk yang
tidak mampu dengan detail tafshil pada ayat-ayat ahkam-Nya.
Begitulah, Allah Ta’ala juga memberikan hukuman bagi siapa
saja yang melanggar aturan-aturan-Nya agar mereka menyadari dan mengambil
pelajaran bagi siapa saja yang lalai dari mengingat-Nya.
Banyak
hikmah dan faedah-faedah yang bisa kita petik jika mentadabburi
ayat-ayat-Nya. Bahkan pada beberapa ayat di dalam Al-Qur'an, Allah Ta’ala
telah memerintahkan hamba-Nya untuk mentadabburi Al-Qur'an yang mulia ini.
Karena sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim Rahimahullah, “Memahami
Alqur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al-Qur'an cuma
sekadar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan, itu bisa pula dilakukan oleh
ahli fajir (ahli maksiat) dan munafik. Di samping dilakukan oleh pelaku
kebaikan dan orang beriman.” (Zaad Al-Ma'ad, 1: 327). Penulis mengajak para
pembaca yang budiman untuk mengambil secuil dari lautan mutiara hikmah pada
ayat-ayat yang mensyariatkan puasa ramadan, seperti yang terkandung pada surah
Al-Baqarah ayat 183 sampai dengan ayat 187 yang sebagian sudah disampaikan pada
awal tulisan.
Puasa
Ramadan yang merupakan Rukun Islam ke-3 adalah sebuah perintah yang sangat
indah dari Allah Ta’ala kepada para hamba-Nya, karena bertujuan agar
menjadikan kita hamba yang bertakwa, bersyukur, dan mendapatkan petunjuk,
sebagaimana yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 183, 185, dan 186. Kita
juga dapat melihat hasil nyata dari disyariatkannya berpuasa ini, baik dari
kehidupan pribadi ataupun bermasyarakat. Mulai dari berkurangnya
tayangan-tayangan negatif di media sosial secara drastis, merebaknya
kajian-kajian keislaman, hingga masyarakat yang saling berlomba dalam berbuat
kebaikan.
Perintah
berpuasa Ramadan merupakan salah satu dari 5 Rukun Islam, maka dari itu bagi
siapa saja yang meninggalkannya dengan sengaja dan tidak mengakui perintah
puasa merupakan bagian dari Islam, maka dia dihukumi murtad. Namun, jika dia
masih mengakui perintah berpuasa merupakan bagian dari Rukun Islam akan tetapi meninggalkannya
dengan sengaja, maka dia dihukumi sebagai seorang yang fasik.
Disyariatkannya
ibadah puasa Ramadan dengan segala tafshilnya juga merupakan salah
satu bukti bahwa Islam lah satu-satunya
agama yang haq di muka bumi ini, yang mana disyariatkannya sesuatu yang
seperti ini tidak terdapat pada agama lain. Banyak pertanyaan yang mungkin akan
muncul bagi para pemeluk agama non Islam, yang mana mereka akan menganggap
perintah ini tidak masuk akal hingga timbul pertanyaan seperti, “Kenapa sih
mau-maunya disuruh puasa 30 hari secara berturut? Emang bisa ga
makan selama itu?”
Padahal
jika mereka menyaksikan dan menyadari bagaimana dampak positif dan keindahan
dari perintah berpuasa ini, sebagaimana Allah Ta’ala membuat aturan
berpuasa di dalam ayat-ayat-Nya dengan sangat mendetail. Bahkan tidak ingin
kesusahan menimpauUmat-Nya ((يريد الله بكم اليسر ولا يريد
بكم العسر.., hingga kita merasakan sendiri bahwa
berpuasa Ramadan merupakan hal yang sangat mudah dan menjadikan bulan
kedatangannya yang paling dinanti. InsyaaAllah sangat mungkin akan
menjadi jalan hidayah bagi mereka para pemeluk agama non Islam untuk memeluk
Islam serta beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Akhir
kata, penulis mengajak kepada para pembaca yang budiman untuk memaksimalkan
momentum Ramadan kali ini dengan sebai mungkin, yang mana belum tentu kita
dapat bertemu kembali dengan Ramadan pada tahun selanjutnya. Puasa Ramadan
adalah salah satu jalan menuju ketakwaan kepada Allah Ta’ala dan
ketakwaan adalah tingkatan tertinggi yang harus dicapai oleh seorang Muslim.
Wallahua’lam
bisshowwab.
0 Comments
Posting Komentar