![]() |
Sumber: blogspot |
Penulis: Nanda*
Kita tentu sering mendengar pepatah, "Tak kenal maka
tak sayang," bukan? Begitu juga dalam perihal mengenal Allah. Banyak orang yang
mengaku mengenal Allah. Namun, mereka tidak mencintai Allah. Hal tersebut
dibuktikan dengan banyaknya orang yang melanggar perintah Allah dan melakukan larangan-Nya.
Sebab mereka tidak mengenal Allah SWT. Bahkan semua amalan kebaikan kita tidak
sah bila tidak mengenal Allah SWT. Sabda Rasulullah Saw:
اول الدين
معرفة الله
"Bermula
permulaan agama itu adalah mengenal Allah."
Maka adapun syarat mengenal Allah yaitu 3 perkara:
Pertama, yakin. Yaitu tidak ada lagi keraguan dalam hati kita
bahwa Allah itu tiada. Kita harus yakin dengan
seyakin-yakinnya bahwa Allah itu ada.
Kedua, muwafaqah dengan yang haq. Yakni mengikuti hukum
Allah.
Ketiga, dengan dalil naqli dan dalil aqli.Yakni kita tidak boleh ikut-ikutan dalam hal akidah.
Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi maka barulah
seseorang bisa dikatakan telah mengenal Allah dan terbebas dari siksa api neraka.
Melihat akan perihal kedua yakni kita harus mengikuti
hukum Allah, maka dalam Islam ada 3 hukum menegnai hal ini yakni; hukum akal, hukum syara', dan hukum
adat.
A. Hukum Akal
Hukum akal adalah menetapkan sesuatu keadaan
untuk adanya sesuatu atau meniadakan
sesuatu karena ketiadaannya sesuatu itu. Adapun hukum akal ada 3 perkara yaitu:
Pertama, wajib. Artinya ada hal yang dapat diterima oleh akal akan ketiadaannya seperti, adanya Allah. Akal tidak bisa
menerima jika Allah itu tiada dan dengan akal juga kita percaya bahwa Allah itu wujud (ada), serta mustahil tiada.
Kedua, mustahil. Artinya hal yang
tidak dapat diterima oleh akal akan adanya sesuatu, seperti Allah memiliki sekutu. Akal tidak bisa menerima bahwa Allah
bersekutu dan mustahil bila Allah bersekutu.
Ketiga, harus. Artinya hal yang
dapat diterima oleh akal akan adanya atau ketiadaannya seperti, Allah
menjadikan alam semesta. Allah boleh saja tidak menciptakan alam semesta dan Allah boleh
saja menciptakan alam semesta.
B.
Hukum Syara'
Hukum syara' adalah khitab (doktrin) yang
bersangkutan dengan perbuatan orang yang sudah mukallaf, baik doktrin itu
berupa tuntutan (dalam hal ini perintah dan larangan), anjuran untuk melakukan, atau anjuran untuk
meninggalkan sesuatu.
Adapun hukum syara'
adalah sebagai berikut:
Pertama, mubah. Artinya segala
suatu perbuatan yang tidak diberikan pahala ataupun dosa bila mengerjakannya
atau tidak mengerjakannya seperti, makan dan minum.
Kedua, makruh. Yaitu diberikan pahala bila tidak mengerjakannya dan bila mengerjakannya
tidak berdosa seperti, memakan bawang mentah dan merokok.
Ketiga, haram. Artinya diberikan pahala jika tidak mengerjakannya dan berdosa
bila mengerjakannya seperti, judi, zina, mabuk, dan lain-lain.
Keempat, sunah. Artinya mengerjakannya berpahala dan tidak berdosa jika meninggalkannya seperti,
bersedekah.
Kelima, wajib. Artinya
diberikan pahala bila mengerjakannya, dan berdosa jika meninggalkannya seperti, salat,
puasa Ramadan, zakat dan menunaikan ibadah haji.
C.
Hukum Adat
Hukum adat adalah menetapkan hubungan antara sesuatu dengan yang
lain atau meniadakannya karena berulangkali telah terjadi dengan
adanya kemungkinan yang berbeda.
Adapun hukum
adat meliputi 4 perkara yaitu;
Pertama, hubungan ada (wujud) dengan ada (wujud) seperti, adanya kenyang
karena adanya makan.
Kedua, hubungan ada (wujud) dengan tiada seperti, adanya dingin
karena ketiadaan selimut.
Ketiga, hubungan tiada dengan ada (wujud) seperti, tiadanya
hangus karena adanya air.
Keempat, hubungan tiada dengan tiada seperti, tiadanya
kenyang karena tiada makan.
Perlu kita ketahui bahwa ketiga hukum di atas sangatlah penting untuk
diketahui oleh tiap mukallaf. Betapa tidak, karena tidak sempurna
seseorang dalam mengenal Allah bila tidak mengetahui ketiga hukum tersebut.
Maka dari itu, cara mengenal Allah tidak dengan ikut-ikutan kebanyakan orang, tetapi cara mengenal Allah
adalah dengan memahami ketiga hukum di atas serta dengan
dalil aqli dan naqli.
*Alumni Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh
0 Comments
Posting Komentar