Bagaimana Cara Mengenal Allah?

Sumber: blogspot

Penulis: Nanda*

Kita tentu sering mendengar pepatah, "Tak kenal maka tak sayang," bukan? Begitu juga dalam perihal mengenal Allah. Banyak orang yang mengaku mengenal Allah. Namun, mereka tidak mencintai Allah. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya orang yang melanggar perintah Allah dan melakukan larangan-Nya. Sebab mereka tidak mengenal Allah SWT. Bahkan semua amalan kebaikan kita tidak sah bila tidak mengenal Allah SWT. Sabda Rasulullah Saw:

اول الدين معرفة الله

"Bermula permulaan agama itu adalah mengenal Allah."

Maka adapun syarat mengenal Allah yaitu 3 perkara:

Pertama, yakin. Yaitu tidak ada lagi keraguan dalam hati kita bahwa Allah itu tiada. Kita harus yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa Allah itu ada.

Kedua, muwafaqah dengan yang haq. Yakni mengikuti hukum Allah.

Ketiga, dengan dalil naqli dan dalil aqli.Yakni kita tidak boleh ikut-ikutan dalam hal akidah.

Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi maka barulah seseorang bisa dikatakan telah mengenal Allah dan terbebas dari siksa api neraka.

Melihat akan perihal kedua yakni kita harus mengikuti hukum Allah, maka dalam Islam ada 3 hukum menegnai hal ini yakni; hukum akal, hukum syara', dan hukum adat.

A.    Hukum Akal

Hukum akal adalah menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu atau meniadakan sesuatu karena ketiadaannya sesuatu itu. Adapun hukum akal ada 3 perkara yaitu:

Pertama, wajib. Artinya ada hal yang dapat diterima oleh akal akan ketiadaannya seperti, adanya Allah. Akal tidak bisa menerima jika Allah itu tiada dan dengan akal juga kita percaya bahwa Allah itu wujud (ada), serta mustahil tiada.

Kedua, mustahil. Artinya hal yang tidak dapat diterima oleh akal akan adanya sesuatu, seperti Allah memiliki sekutu. Akal tidak bisa menerima bahwa Allah bersekutu dan mustahil bila Allah bersekutu.

Ketiga, harus. Artinya hal yang dapat diterima oleh akal akan adanya atau ketiadaannya seperti, Allah menjadikan alam semesta. Allah boleh saja tidak menciptakan alam semesta dan Allah boleh saja menciptakan alam semesta.

B.     Hukum Syara'

Hukum syara' adalah khitab (doktrin) yang bersangkutan dengan perbuatan orang yang sudah mukallaf, baik doktrin itu berupa tuntutan (dalam hal ini perintah dan larangan), anjuran untuk melakukan, atau anjuran untuk meninggalkan sesuatu.

Adapun hukum syara' adalah sebagai berikut:

Pertama, mubah. Artinya segala suatu perbuatan yang tidak diberikan pahala ataupun dosa bila mengerjakannya atau tidak mengerjakannya seperti, makan dan minum.

Kedua, makruh. Yaitu diberikan pahala bila tidak mengerjakannya dan bila mengerjakannya tidak berdosa seperti, memakan bawang mentah dan merokok.

Ketiga, haram. Artinya diberikan pahala jika tidak mengerjakannya dan berdosa bila mengerjakannya seperti, judi, zina, mabuk, dan lain-lain.

Keempat, sunah. Artinya mengerjakannya berpahala dan tidak  berdosa jika meninggalkannya seperti, bersedekah.

Kelima, wajib. Artinya diberikan pahala bila mengerjakannya, dan berdosa jika meninggalkannya seperti, salat, puasa Ramadan, zakat dan menunaikan ibadah haji.

 

C.    Hukum Adat

Hukum adat adalah menetapkan hubungan antara sesuatu dengan yang lain atau meniadakannya karena berulangkali telah terjadi dengan adanya kemungkinan yang berbeda.

Adapun hukum adat meliputi 4 perkara yaitu;

Pertama, hubungan ada (wujud) dengan ada (wujud) seperti, adanya kenyang karena adanya makan.

Kedua, hubungan ada (wujud) dengan tiada seperti, adanya dingin karena ketiadaan selimut.

Ketiga, hubungan tiada dengan ada (wujud) seperti, tiadanya hangus karena adanya air.

Keempat, hubungan tiada dengan tiada seperti, tiadanya kenyang karena tiada makan.

Perlu kita ketahui bahwa ketiga hukum di atas sangatlah penting untuk diketahui oleh tiap mukallaf. Betapa tidak, karena tidak sempurna seseorang dalam mengenal Allah bila tidak mengetahui ketiga hukum tersebut. Maka dari itu, cara mengenal Allah tidak dengan ikut-ikutan kebanyakan orang, tetapi  cara mengenal Allah adalah dengan memahami ketiga hukum di atas serta  dengan  dalil aqli dan naqli.

 

 *Alumni Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

Posting Komentar

0 Comments

Formulir Kontak