Kemanakah Kiblat Perempuan?

Oleh: Wifa Lutfiani Tsani, S.H.
Universitas Islam Negri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Fakultas Syariah wal Qanun, Prodi Ahwal Syakhsiyah


“Bergerak tak berontak, duduk tak tertunduk
Merdeka bukan berarti bebas, semua punya batas
Bersanding, bersepakat, lalu bergegas”
  
Ketika maraknya pengangkatan isu tentang perempuan, ada sekelumit rasa yang harus kita bangun untuk membentengi semua statement menohok yang datang dari berbagai kalangan aktivis perempuan baik itu di Yogyakarta, Bandung, Aceh, Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Perempuan yang dimaksud adalah muslimah. Wujud benteng tersebut yaitu rasa memiliki terhadap agama yang dianut oleh setiap pribadi (katakanlah perempuan). Munculnya gender dan feminism menumbuhkan beberapa perkembangan yang luar biasa salah satunya perihal suara perempuan yang kian hari makin menjadi pusat perhatian, terlebih di daerah yang masih menganut budaya patriarki. Sebuah alarm untuk gerakan yang sedang berjuang, bahwa perempuan menuntut keadilan bukan kekuasaan, membenci adanya patriarki bukan berarti harus berupaya untuk melanggengkan matriarki, perempuan dan laki-laki seharusnya bersanding bercengkrama membangun kesepakatan perihal apa saja yang harus diabadikan dan diperjuangkan.
Sumber: Hijup
Suara perempuan memang penting dalam segala bidang terutama bidang politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan. Oleh karena itu persoalan Pemkab Bireun Aceh terkait pelarangan perempuan ngopi di malam hari sudah sepantasnya dihilangkan. Sebagian perempuan beranggapan bahwa lahirnya gender dan feminisme sebagai kunci diri untuk keluar dari kungkungan patriarki, keluar yang juga dimaknai sebagai sebuah kebebasan dan kemerdekaan. Hanya saja muncul kekeliruan dalam menafsirkan kebebasan dan kemerdekaan.

Kemerdekaan dicapai untuk memenuhi kepentingan (hak) yang belum terpatri, kemudian dari kemerdekaan tersebut lahir yang dinamakan kebebasan. Selanjutnya berbicara kebebasan tentu sebagian orang menganggap bahwa bebas merupakan hidup sesuai dengan apa yang kita lakukan tanpa memikirkan penilaian dan tanggapan dari orang lain, sementara itu jika dikupas secara mendalam di balik kebebasan tetap terdapat batasan, hanya orang gilalah yang hidup dalam bebas tanpa batas. Bebas berbatas yang dimaksud yaitu bertindak bebas dengan mempertimbangkan konsekuensi, karena apapun yang kita lakukan tentu akan menuai konsekuensi sehingga dari situ lah lahir yang dinamakan batasan. Seperti halnya ketika berbicara kebebasan pada tataran kelaziman yang ada disekitar salah satunya dapat diumpamakan dalam berpakaian, di suatu daerah tidak ada aturan kewajiban untuk berpakaian akan tetapi daerah tersebut tak satupun orang yang lepas dari pakaiannya, maka secara otomatis tidak akan ada yang berani untuk menelanjangi dirinya sendiri.
 
Alih-alih pembahasan perempuan terutama dari kalangan aktivis acapkali salah kaprah dalam memperjuangkan kepentingan (hak), contoh kecilnya yaitu terkait nafkah, LGBT dan poligami. Nafkah, kata yang tidak asing namun sering melahirkan permasalahan terutama bagi perempuan yang berkecimpung di dunia pergerakan. Dengan gelora semangat juang yang tinggi dan gegap gempita dalam menggaungkan “hidup perempuan yang melawan” secara otomatis akan mendukung perempuan terjun ke ranah publik seperti berkarir atau mencari nafkah sendiri dengan tujuan untuk melepaskan belenggu budaya patriarki yang menanam perempuan dalam ketiak laki-laki. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974:

Pasal 32
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Pasal 33
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.

Jelas sekali bahwa suami merupakan tiang keluarga yang wajib menafkahi. Sedangkan menurut  Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Yogyakarta beranggapan bahwa perempuan sudah tidak relevan lagi jika harus berdiam diri di wilayah domestic, akan tetapi perempuan harus mampu terjun aktif di ranah publik dengan tujuan mencari nafkah dan wawasan yang lebih luas. Hal tersebut diperkuat dengan argumen:

Perempuan yang menjadi wanita karir justru akan mengangkat
derajat laki-laki (suami).” Ika Nur (Sekertaris IWAPI Kota Yogyakarta)
  
apabila dilihat dari sudut pandang agama perempuan (ibu) dalam keluarga memiliki tugas sebagai madrasah pertama untuk anak-anaknya, seperti yang termaktub dalam syair Arab:

"Al-Ummu madrasatul ula, iza a’dadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq.”

Artinya: Ibu adalah madrasah (sekolah) pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.

Secara tidak langsung perempuan harus memiliki waktu lebih banyak di ranah domestik, karena anak akan lebih membutuhkan sosok dibanding uang yang dihasilkan oleh ibu. Perkara ilmu yang diberikan untuk anak dapat diperoleh sebelum seorang membangun bahtera rumah tangga. Namun, di satu sisi menjadi madrasah pertama di keluarga bukan suatu hal yang terbilang mudah, perempuan harus mampu meng-upgade sistem pembelajaran dan ilmu di setiap waktu karena Ali bin Abi Thalib pun pernah berkata,Jangan sekali-sekali ajarkan anakmu sesuai dengan zamanmu, karena anakmu tidak hidup pada zamanmu.” lantas apabila perempuan hanya menjadi seorang ibu rumah tangga tanpa mengikuti organisasi di luar ataupun bekerja dengan mandiri maka dari manakah wawasan baru akan didapat? Internet? Internet dalam sebuah perdebatan luar biasa selalu dianggap sumber yang kurang valid, kita berbicara data ataupun berita banyak sekali berita-berita hoax yang ditemukan di sosial media (internet).

Sumber: humairoh.com
Jika berbicara keselamatan perempuan, saat ini perempuan sudah mendapat perlindungan yang di legalitaskan dalam undang-undang ketenagakerjaan perempuan. Lantas nafkah seperti apakah yang menyalahi aturan Islam? Mencoba untuk berputar dan bertukar pikiran kembali terkait keharusan perempuan untuk tetap di ranah domestik, tidak keluar rumah tanpa seizin suami. Hal itu memang benar adanya dalam hukum Islam, akan tetapi jika ditafsirkan secara luas tentu bertabrakan dengan faham gender dan feminism, perempuan sangat diperlukan dalam dunia pekerjaan untuk itu mau tidak mau suami harus memberikan izin berkarir terhadap istrinya meski disertai dengan beberapa peringatan agar istri selalu sadar akan tugas utamanya yakni menjadi madrasah bagi anak-anaknya, maka dari itu alangkah baiknya perempuan yang bercita-cita menjadi wanita karir, sebelum tahap eksekusi senantiasa mempertimbangkan antara tugas pokok dengan tugas yang bersifat pelengkap atau sampingan. Perempuan pun diharapkan untuk tidak terlalu overtime di publik dibanding domestik. Berpikir pula dengan logika terbalik,  jika halnya ibu menyibukkan diri di ranah publik maka kapankah waktu ibu untuk mengimplementasikan Al um Madrasatul Ula li abnaihi? Inti dari perdebatan nafkah dalam keluarga sebenarnya simple sekali, tugas pokok laki-laki yaitu mencari nafkah, dan perempuan menjadi ibu sekaligus madrasah terbaik untuk anak-anaknya. Namun bukan berarti satu diantaranya tidak dapat melakukan tugas yang bersebrangan, justru dapat menjadikan tugas pokok laki-laki menjadi tugas penunjang atau sampingan bagi perempuan dan tugas pokok perempuan menjadi tugas sampingan bagi laki-laki. Selebihnya jika terjadi perdebatan yang berkelanjutan Said Aqil Siradj berpendapat bahwa semua permasalahan bisa diselesaikan dengan Muasyaroh bil ma’ruf bukan pertentangan dan perkelahian. Kemerdekaan perempuan dalam nafkah yaitu memiliki hak untuk terjun mencari nafkah sekaligus mencari wawasan yang lebih luas yang hanya dapat diperoleh di ranah publik. Namun tetap saja kebebasan mencari nafkah dibatasi oleh waktu dan tugas perempuan sebagai ibu rumah tangga.

Seberapa jauh pemahaman perempuan tentang gender dan feminism tetap harus mengacu pada ketentuan agama, jika halnya berbicara pelarangan poligami tentu banyak sekali perempuan yang sepakat terhadap hal tersebut karena secara logika terbilang sangat rasional, pada hakikatnya semua perempuan tidak menginginkan adanya orang lain di dalam bahtera rumah tangganya. Sementara itu apabila mengacu pada ketentuan agama Islam hal tersebut sudah tentu menyalahi aturan yang sudah dilanggengkan dalam kitab suci Alquran, beda halnya dengan agama non islam yang memang dengan tegas melarang adanya poligami. Islam memperbolehkan poligami tentunya dengan beberapa syarat, tidak serta merta mengeluarkan aturan tanpa landasan. Alibi perempuan terkait keadilan dan usia istri kedua, ketiga, dan seterusnya menjadi senjata untuk menyerang para lelaki yang hendak berpoligami. Sepakat sekali dengan pendapat yang dikemukakan  Prof. Dr. Quraish Shihab bahwasannya ''Poligami itu bukan anjuran, tetapi salah satu solusi yang diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat-syaratnya. Poligami mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency tertentu,''. Pada intinya poligami itu diperbolehkan namun sebagai pintu darurat saja yang tentunya bukan melegalkan poligami atas dasar nafsu birahi belaka. Terlebih Nabi Muhammad SAW pun lebih lama membangun pernikahan secara monogami dibanding poligami, oleh karena itu pula Aisyah sempat cemburu kepada Khadijah. Titik kebebasan dan kemerdekaan dalam poligami, perempuan berhak menolak ketika suami meminta izin poligami. Salah satu bunyi UU perkawinan no. 1 tahun 1974 tentang poligami:

Pasal 5
1.        Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut:
  • Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Maka dari itu laki-laki tidak akan serta merta poligami, tanpa adanya izin dari istri.

Poin selanjutnya yaitu LGBT, sempat membludak di beberapa media dan diskusi bahkan menjadi persoalan utama di pemerintahan ketika mempermasalahkan hak-hak yang hilang akibat dari perilaku yang terindikasi LGBT. Persoalan tersebut tentu menuai pro kontra di masyarakat, terkadang keliru muncul pada golongan aktivis  dan di satu sisi pandangan aktivis pun mendukung pada pembenaran logika yang berbenturan dengan hukum. Misal, diskriminasi pekerjaan terhadap waria, atau bahkan perlakuan seksis serta ketidakadilan yang diberikan oleh sekeliling, mengacu pada Hak Asasi Manusia (HAM) tentunya hal tersebut telah menciderai salah satu isi dari tujuan adanya HAM. Namun apabila dilihat dari sudut pandang agama Islam LGBT jelas tergolong pada suatu keharaman MUI pun mengeluarkan fatwa No. 57 tahun 2014 bahwasannya LGBT haram karena telah menyimpang dari apa yang sudah termaktub dalam firman atau ayat suci Al-Quran.  Ayat al-Quran yang menjelaskan tentang LGBT yaitu:

Dan (Kami telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). Ingatlah takkala mereka berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (homoseksual) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seseorang pun (di dunia ini sebelummu)?” (Al-A'raaf, Ayat 80)

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (Al-A'raaf, Ayat 81)

“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.”(Asy Syu'araa', Ayat 165 dan 166)

Sedangkan menurut kacamata gender dan feminisme para LGBT memiliki hak yang sama untuk kesejahteraan hidup, LGBT bukanlah suatu keinginan yang datang dari diri sendiri melainkan terjebak dalam diri yang tidak semestinya dimiliki. Misi dari pengajuan perubahan KUHP ke MK adalah salah satu bentuk kepedulian atas apa yang diderita para LGBT serta berharap agar stereotype, seksisme, dan ketidakadilan yang terstruktur sistematis dapat terhapus. Kemerdekaan yang patut didapat yaitu kehidupan dengan pemenuhan hak serta ketenangan dalam bermasyarakat, namun tentunya kebebasan sukar untuk didapat di Indonesia. Indonesia dengan mayoritas umat Muslim berlandaskan pada aturan hukum Islam, salah satunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam UU tersebut menegaskan bahwa hubungan (ikatan perkawinan) dijalin antara laki-laki dan perempuan, selain itu Islam pun mengacu pada Maqosidhu Syari’ah yakni menjaga diri, keturunan, dan sebagainya.

Petikan yang diambil dari beberapa pemikiran feminisme alangkah baiknya direlevansikan dengan hukum agama Islam, sehingga perempuan (muslimah) mampu membentengi dan menjembatani apa yang akan diimplementasikan dalam kehidupan.

Sumber:  
Dr. Jamal Ma’mur, MA , “Rezim Gender di NU”, hlm. 
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) penelitian lapangan, Januari 2019.

           

Posting Komentar

0 Comments

Formulir Kontak